ASURANSI RANGKAP - Yulidamanda.blogspot.com

ASURANSI RANGKAP

ASURANSI RANGKAP DI INDONESIA

Asuransi rangkap tidak disebut secara eksplisit dalam KUHD, namun dapat dilihat ketentuan mengenai asuransi ini dalam Pasal 252 KUHD :

“kecuali dalam hal yang ditntukan oleh undang-undang, tidak boleh diadakan asuransi kedua untuk waktu yang sama dan untuk evenemen yang sama atas benda yang sudah diasuransikan dengan nilai penuh, dengan ancaman asuransi yang kedua tersebut batal.”
APA ITU ASURANSI RANGKAP?
Asuransi

dari ketentuan Pasal di atas diketahui bahwa apabila suatu benda telah diasuransikan dengan nilai penuh, tidak boleh lagi diasuransikan untuk waktu yang sama dan atas evenemen yang sama. Jika masih diadakan lagi asuransi kedua, maka asuransi kedua ini menjadi batal. Asuransi semacam ini disebut asuransi rangkap. Tujuan adanya pelarangan praktik asuransi rangkap seperti ketentuan Pasal 252 KUHD adalah untuk mencegah jangan sampai tertanggung memperoleh ganti kerugian melebihi nilai benda sesungguhnya, sehingga melanggar asas keseimbangan. 

Seperti yang diketahui bahwa salah satu aspek dalam asas keseimbangan dalam perjanjian asuransi adalah berhubungan dengan tujuan dari ganti kerugian, yang tidak boleh diarahkan, bahwa pihak tertanggung karena pembayaran ganti rugi jelas akan menduduki posisi yang lebih menguntungkan. Dengan jelas dikatakan oleh Prof. Emmy Pangaribuan, bahwa asas keseimbangan ini ditarik pada asas umum dari hukum perdata, yaitu larangan memperkaya diri secara melawan hukum atau memperkaya diri sendiri tanpa hak. Untuk mengetahui apakah ada asuransi rangkap atau tidak adalah ketika terjadi evenemen yang menimbulkan kerugian, bukan pada waktu asuransi kedua itu diadakan. 

Dalam hal terjadi asuransi rangkap yang terjadi dalam tanggal dan jam yang bersamaan dan para penanggung menolak menyatakan bahwa asuransi yang satu lebih kemudian terjadinya daripada yang lain sehingga menimbulkan sengketa, untuk mengetahui perjanjian asuransi mana yang terjadi lebih dulu beban pembuktiannya ada di pihak tertanggung. Dalam asuransi rangkap, sesuai dengan ketentuan Pasal 252 KUHD, maka asuransi kedua dianggap batal. Namun batalnya perjanjian asuransi kedua tidak memberikan hak kepada tertanggung untuk menagih pengembalian premi yang telah di bayarkan. Penanggung tetap berhak atas preminya yang dibayar sebelum perjanjian itu batal demi hukum. Pasal 252 KUHD merupakan peringatan bagi tertanggung supaya tidak mengadakan asuransi rangkap yang dilarang, terutama dengan itikad buruk untuk memperkaya diri tanpa hak. 

Pengecualian Pasal 252 KUHD

Selain ketentuan Pasal 277 KUHD, terdapat juga ketentuan pengecualian lainnya atas ketentuan tentang asuransi rangkap dalam Pasal 252 KUHD, yaitu :

Pasal 278 KUHD :

“Bila pada satu polis saja, meskipun pada hari yang berlainan oleh berbagai penanggung dipertanggungkan lebih dari nilainya, mereka bersama-sama, menurut perimbangan jumlah yang merka tandatangani, hanya memikul nilai sebenarnya yang dipertanggungkan. Ketentuan itu juga berlaku, bila hari yang sama, terhadap satu benda yang sama diadakan berbagai pertanggungan.”
Pasal ini mengatur mengenai joint insurance (persekutuan para penanggung), asuransi dengan persekutuan pada penanggung yang dikukuhkan melalui satu polis, namun dapat juga melalui polis tersendiri. Pembayaran ganti kerugian oleh penanggung dilakukan menurut perimbangan jumlah asuransi masing-masing sesuai dengan jumlah nilai yang telah diperjanjikan. 

Pasal 279 KUHD:

“Tertanggung dalam hal-hal yang disebut dalam dua Pasal lalu, tidak boleh membatalkan pertanggungan yang lama agar dengan demikian penanggung yang kemudian terikat. Bila tertanggung membebaskan penanggung-penanggung pertama, ia dianggap menetapkan diri mengganti tempat mereka sebagai penanggung untuk jumlah yang sama dan urutan yang sama. Bila ia mengadakan pertanggungan ulang untuk dirinya, maka para penanggung ulang mengganti tempatnya dalam urutan itu juga.”

Pasal ini melarang tertanggung membebaskan penanggung pada asuransi yang terjadi lebih dahulu. Kemudian membebankan kewajiban pada penanggung berikutnya. Jika terjadi hal demikian, dia dianggap menggantikan kedudukan penanggung yang bersangkutan untuk jumlah asuransi yang sama. Apabila tertanggung mengasuransikan resikonya itu kepada penanggung lain, maka penanggung baru tersebut menggantikan kedudukan tertanggung selaku penanggung. 

Pengertian Asuransi Rangkap

Dalam Pasal 252 KUHD ditentukan :

“Kecuali dalam hal yang ditentukan oleh undang-undang, tidak boleh diadakan asuransi kedua untuk waktu yang sama dan untuk evenemen yang sama atas benda yang sudah diasuransikan dengan nilai penuh, dengan ancaman asuransi kedua tersebut batal”.
Menurut ketentuan pasal ini, jika benda sudah diasuransikan dengan nilai penuh, tidak boleh lagi diasuransikan  untuk waktu yang sama dan atas evenemen yang sama. Jika masih diadakan lagi asuransi kedua, maka asuransi kedua ini batal. Asuransi semacam ini disebut “asuransi rangkap” (double Insurance). Asuransi rangkap dengan nilai penuh dilarang undang-undang.
Akan tetapi, ada asuransi rangkap yang tidak dilarang, yaitu asuransi yang diatur dalam Pasal 277 KUHD. Menurut ketentuan pasal tersebut:

“Apabila beberapa asuransi dengan itikad baik diadakan untuk benda yang sama, sedangkan asuransi pertama diadakan dengan nilai penuh, maka asuransi inilah yang mengikat dan asuransi lainnya dibebaskan. Apabila asuransi pertama tidak diadakan dengan nilai penuh, maka asuransi-asuransi berikutnya hanya mengikat untuk nilai sisanya menurut urutan waktu asuransi itu diadakan”.
Berdasarkan ketentuan 2 (dua) Pasal KUHD tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada asuransi rangkap apabila atas benda yang sama, evenemen yang sama dan waktu yang sama diadakan beberapa asuransi. Namun, asuransi rangkap itu dilarang apabila asuransi pertama sudah diadakan dengan nilai penuh.

Apa sebabnya asuransi rangkap itu dilarang? Maksud diadakan peraturan mengenai asuransi rangkap adalah untuk mencegah jangan sampai menjadi bahwa tertanggung memperoleh ganti kerugian melebihi nilai benda sesungguhnya, sehingga melanggar asas keseimbangan. Di samping itu, peraturan mengenai asuransi rangkap dapat mencegah anggapan bahwa asuransi itu adalah perjudian dan pertaruhan. Dengan adanya larangan tersebut, tidak aka nada asuransi rangkap yang bertujuan mmperkaya diri tanpa hak. Supaya dapat diketahui oleh penanggung apakah ada asuransi yang telah diadakan lebih dahulu, maka perlu diberi tahu oleh tertanggung dengan mencantumkan dalam polis.

Dalam pasal 252 KUHD tidak dipersoalkan apakah asuransi rangkap itu dibuat dengan itikad baik atau tidak, apakah dibaut dalam polis yang berlainan atau tidak. Pokonya, asuransi rangkap itu dilarang. Jika diadakan juga, asuransi kedua itu batal. Untuk mengetahui apakah ada asuransi rangkap atau tidak, harus dilihat pada waktu terjadi evenemen yang menimbulkan kerugian, bukan pada waktu asuransi kedua itu diadakan. Ini berarti apabila pada waktu terjadi evenemen yang menimbulkan kerugian, itu diajukan klaim, maka asuransi pertamalah yang sah, sehingga penanggung pertamalah yang berkewajiban memenuhi klaim tertanggung.

Bagaimana cara mengetahui asuransi yang terjadi lebih dahulu apabila dalam polis yang berlainan yang dinyatakan tanggal dan jam yang bersamaan? Dalam hal ini, penanggung mana yang berkewajiban memenuhi klaim tertanggung? Hal ini dapat diketahui oleh penanggung pada waktu terjadi evenemen yang menghitung jumlah kerugian yang timbul, pada waktu tersebut muncul pula penanggung atas benda yang sama, evenemen yang sama, dan waktu yang sama. Ketika diajukan klaim, kedua penanggung menolak dengan menyatakan bahwa asuransi yang satu lebih kemudian terjadi daripadanya yang lainnya.

Jika terjadi sengketa mengenai asuransi rangkap ini, maka tertanggunglah yang diberi beban pembuktian guna menentukan asuransi mana yang terjadi lebih dahulu (lebih awal), sehingga dapat ditentukan penanggung yang berkewajiban memenuhi klaim ganti kerugian. Mengenai asuransi yang terjadi lebih kemudian batal demi hukum (van rechtwege nieting). Dalam asuransi yang batal ini, tertanggung tidak dapat menuntut pengembalian premi, walaupun pada hakikatnya penanggung tidak menjalani bahaya karena batalnya itu sejak asuransi itu diadakan.

Apa sebab tertanggung tidak dapat menuntut pengembalian premi, padahal penanggung tidak menjalani bahaya, sedangkan tertanggung beritikad baik? Pasal 252 KUHD merupakan peringatan bagi tertanggung supaya tidak mengadakan asuransi rangkap yang dilarang, apalagi jika beritikad jahat untuk memperoleh keuntungan tanpa hak. Menurut ketentuan Pasal 282 KUHD, pabila batalnya asuransi asuransi karena akal cerdik, penipuan atau kecurangan tertanggung, maka penanggung tetap berhak atas preminya, tanpa mengurangi adanya tuntutan pidana jika ada alasan untuk itu. Bagi tertanggung yang beritikad baik tidak mungkin mengadakan asuransi rangkap yang dilarang. Jika dia mengadakan asuransi rangkap, maka yang diadakan itu adalah asuransi yang tidak dilarang. 

Dengan demikian perhitungannya adalah sebagai berikut :

  1. Penanggung PKA membayar klaim ganti kerugian 200/400 x Rp. 250.000.000,00 = Rp 125.000.000,00
  2. Penanggung PKB membayar klaim ganti kerugian 150/400 x Rp. 250.000.000,00 = Rp 93.750.000,00
  3. Penanggung PKC membayar klaim ganti kerugian 50/400 x Rp. 250.000.000,00 = Rp 31.250.000,00
  4. Penanggung PKD dibebaskan dari kewajiban karena jumlah nilai 3 (tiga asuransi sebelumnya sudah mencapai nilai penuh. 
    • Nilai benda asuransi                                  = Rp 250.000.000,00.
    • Jumlah Asuransi                                        = Rp 200.000.000,00
    • Jumlah kerugian yang timbul                    = Rp 150.000.000,00
    • Ganti kerugian 200/250 x Rp 150.000.000,00                   = Rp 120.000.000,00
    • Biaya tim ahli ½ % x Rp 250.000.000,00                          = Rp   1.250.000,00
    • Diterima oleh Samin                                            = Rp 118.750.000,00

KESIMPULAN

  1. Ketentuan mengenai asuransi rangkap di Indonesia diatur dalam :
    • Pasal 252 KUHD, Mengenai jenis asuransi rangkap yang dilarang.
    • Pasal 277 KUHD, Pengecualian terhadap Pasal 252 KUHD, mengenai jenis asuransi rangkap yang diperbolehkan.
    • Pasal 278 KUHD, Mengenai joint insurance.
    • Pasal 279 KUHD, Mengenai larangan bagi tertanggung untuk membebaskan salah satu penanggung dari kewajiban membayar ganti rugi dalam hal terjadinya asuransi rangkap.
  2. Dalam hal terjadinya asuransi rangkap yang dilarang sesuai ketentuan Pasal 252 KUHD, maka penanggung pada perjanjian asuransi yang pertama dengan nilai asuransi penuhlah yang berkewajiban membayar ganti rugi dalam hal terjadi evenemen. Sedangkan perjanjian asuransi berikutnya dianggap batal dan penanggung pada perjanjian ini terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi. Pada perjanjian asuransi rangkap sesuai dengan ketentuan Pasal 277, 278, 279 KUHD maka tanggung jawab para penanggung, dalam hal terjadi evenemen yang menimbulkan kerugian, dilakukan secara berimbang sesuai dengan nilai yang telah diperjanjikan. Dalam asuransi rangkap sesuai Pasal 277 KUHD, apabila pembayaran ganti kerugian telah dilakukan secara penuh sesuai nilai kerugian, maka penanggung berikutnya dibebaskan. Tanggung jawab penanggung-penanggung itu berlaku untuk jumlah selebihnya menurut urutannya.

Demikianlah penjelasan tentang apa itu ASURANSI RANGKAP, Semoga artikel ini bermanfaat ya.

Baca Juga

No comments:

Post a Comment