ISITILAH HUKUM PERDATA,HUKUM BENDA,KLASIFIKASI BENDA - Yulidamanda.blogspot.com

ISITILAH HUKUM PERDATA,HUKUM BENDA,KLASIFIKASI BENDA

Kali ini Materi yang dibahas adalah tentang hukum, yang masih berkaitan dengan hukum bisnis ya..

nah, apa itu hukum perdata?

Perdata berasal dari bahasa sansekerta yang berarti warga, pribadi, sipil, bukan militer.

Hukum ialah suatu aturan tertulis atau tidak tertulis sebagai acuan sebuah perbuatan dengan sanksi yang tegas jika dilanggar.


Hukum Perdata ialah segala sesuatu peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hubunga hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya.


Baca Juga PENGERTIAN PROFESI KODE ETIKA PENGEMBANGAN PRIBADI

Hukum perdata mengatur hubungan hukum orang dalam kehidupan bermasyarakat disebut dengan Hukum Perdata Material.


Hukum perdata yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hubungan hukum tersebut disebut Hukum Perdata Formal atau bisa juga disebut Hukum Acara Perdata.

ISITILAH HUKUM PERDATA,HUKUM BENDA,KLASIFIKASI BENDA
Hukum

Sumber Hukum Perdata


Tempat dimana hak perdata ditemukan, meliputi:

  • UU (KUHPDT : Burgerlijk Wetboek=BW) : Hak perdata sebuah peninggalan belanda yang saat ini masih berlaku di Indonesia berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 sampai diadakan yang baru atau dicabut, berlaku sejaj 1848. KUHDPDT Belanda berasal dari code civil prancis = saduran.
  • Perjanjian yang dibuat pihak-pihak : Berisi kewajiban dan hak yang disepakati dan berlaku sebagai UU serta dapat mengesampingkan ke UU selama tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
  • Hukum kebiasaan atau adat : yang dapat diikuti dalam hukum yang sudah diterima, bersama atau menjadi hukum adat.
  • Putusan hakim (Yurisprudensi) : Terjadinya perselisihan dalam pemenuhan kewajiban dan hak dari perjanjian dapat ditempuh melalui jalur formal yaitu pengadilan, Hakim pengadilan dapat memutus perkara dan mengikat untuk dilaksanakan.

Hukum Benda

Bahasa Belanda : zaak, ps 499 BW : Zaak adalah semua barang dan hak-hak disebut sebagai bagian dari harta kekayaan. Harta kekayaan meliputi, barang, hak dan hubungan hukum barang dan hak diatur dalam buku III BW, Sedangkan zaak, meliputi barang dan hak diatur dalam buku II BW.

Jadi Benda adalah semua yang menjadi objek hak akibat peristiwa hukum.


Klasifikasi Benda

Menurut Bentuknya :
  • Benda Berwujud : Ada bentuk, dapat dilihat, diraba, dipegang Contohnya, Komputer, Kursi, Meja.
  • Benda Tidak berwujud : Tidak ada bentuk, Tidak dapat dilihat, tidak dapat dipegang, Contohnya : Piutang, Hak cipta, Hak milik.
Menurut Pengalihannya :
  • Benda Bergerak : Dapat dipindahkan tanpa mengurangi nilainya, Misalnya Kursi, Komputer.
  • Benda tidak bergerak : Tidak dapat dipindahkan, Contohnya, Tanah, Bangunan.
Menurut Pembuktianya :
  • Benda Terdaftar : dibuktikan dengan dokumen, contohnya kendaraan, Tanah.
  • Benda Tidak Terdaftar : Dibuktikan oleh penguasaan pemegangnya.
Menurut Objeknya :
  • Benda Perdagangan : Objek Bisnis, Dapat diperjual belikan, contohnya : Komputer, Kendaraan.
  • Benda laur perdagangan : Bukan Objek Bisnis, Tidak dapat diperjual belikan, Contohnya : Rumah ibadah, Jalan Umum.

Hak Atas benda
Hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dipertahankan terhadap siapapun disebut hak kebendaan (Zakelijkrecht)

Ciri-Ciri
  • Mutlak : Dikuasi dengan bebas dan dipertahankan terhadap siapapun.
  • Mengikuti bendanya dimana bendanya berada.
  • Yang terjadi lebih dahulu tingkatnya lebih tinggi.
  • Lebih diutamakan akibat pemilik barang mengalami pailit.
Jenis Hak Atas Benda
  • Pemilikan (Hak Milik) Hak untuk menikamati suatu benda dengan sepenuhnya dan sebebas-bebasnya asalkan tidak bertentangan dengan UU dan peraturan umum yang berlaku (Ps 570 BW) Contohnya, Jual Beli, Haidah, Perwarisan, Tukar Menukar.
  • Penguasaan (Hak Menguasai) : Keadaan memegang atau menikmati suatu benda oleh orang yang menguasai baik sendiri ataupun dengan perantara orang lain, seolah-olah milik sendiri (Ps 529 BW) Contohnya, Sewa, Pinjam, Pakai, Gadai, Penemuan.
Cukup sekian dulu ya rangkuman tentan istilah hukum perdata, hukum benda, klasifikasi benda.
semoga artikel ini bermanfaat, jika ia.. bantu share ya, coment.. trmksh.. 

Baca Juga

No comments:

Post a Comment