CSR
Corporate Social Responsibility atau disingkat CSR adalah tanggung jawab perusahaan, Menurut Milton Friedman (Bertens,2004:292) Adalah tanggung jawab moral dari suatu perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.Corporate Social Responsibility |
Dalam hal ini tanggung jawab perusahaan bisa diarahkan kepada dirinya sendiri atau perusahaan, karyawan, perusahaan lain. Ada 4 hal yang didalamnya disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan, yaitu:
- Keterlibatan langsung perusahan dalam kegiatan-kegiatan sosial yang tentunya berguna bagi kepentingan masyarakat luas.
- Keuntungan ekonomis.
- Memenuhi aturan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat.
- Hormat pada hak dan kepentingan stakeholders atau pihak-pihak terkait yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan bisnis suatu perusahaan.
Baca Juga : PENGERTIAN PEMASARAN MENURUT PARA AHLI
Corporate Social Responsibility menurut Murray dan Vogel (1997) adalah:
Corporate Social Responsibility menurut Murray dan Vogel (1997) adalah:
"Pro-social corporate endeavors or corporate social performance has traditionally been conceptualized rather broadly as the managerial obligation to take action to protect and improve both the walfare of society as the whole and the interest of organizations."
Usaha sosial perusahaan atau performa social perusahaan telah dikonsepkan lebih luas sebagai tugas manajerial untuk mengambil tindakan untuk melindungi dan mengembangkan kesejahteraan sosial dan sekaligus mendapatkan keuntungan bagi perusahaan. kesimpulannya kegiatan Corporate Social Responsibility ini pada dasarnya merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat sekaligus sarana untuk membangun reputasi dan meningkatkan keunggulan bersaing perusahaan.
Corporate Social Responsibility menurut Bank Dunia (Swa, Desember 2005 ) adalah :
"CSR is the commitment of business to contribute to sustainable economic development working with employees and their representatives, the local community and society at large to improve quality of life, in ways that are both good far business and good for development."
Corporate Social Responsibility menurut versi Uni Eropa (Swa, Desember 2005) adalah :
"CSR is a concept whereby companies integrate social and environmental concerns in their business operations and in their interaction with their stakeholders on a voluntary basis."
Menurut Moir (2001), perusahaan mempunyai tanggung jawab tidak hanya terbatas pada stakeholders, tetapi pada cakupan yang lebih luas yaitu meliputi:
- Workplace (tenaga kerja)
- Marketplace (konsumen dan pemasok)
- Lingkungan Hidup
- Masyarakat
- Community support
- Diversity
- Employee Support
- Environment
- Non-U.S operations
- Product
Pentingnya tanggung jawab perusahaan untuk keberhasilan bersama, sehingga menciptakan lingkungan yang sehat, sehat dalam bersaing, bekerjasama dan lainnya. Demikian penjelasan dari Corporate Social Responsibility, semoga artikel ini bermanfaat.
No comments:
Post a Comment