VISUM ET REPERTUM
Definisi dari Visum Et Repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh seorang dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup atau mati ataupun bagian atau diduga bagian dari tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah, untuk kepentingan pengadilan.
Visum et repertum |
JENIS DAN BENTUK VISUM ET REPERTUM
Mengenai konsep visum diatas maka, dikenal beberapa jenis visum et repertum sebagai berikut:
- Visum et repertum perlukaan (termasuk keracunan).
- Visum et repertum kejahatan susila.
- Visum et repertum jenazah.
- Visum et repertum psikiatrik.
Dari jenis 1,2,3 adalah visum et repertum mengenai tubuh/raga manusia yang dalam hal ini berstatus sebagai korban tindak pidana, sedangkan jenis 4 adalah mengenai jiwa mental tersangka atau terdakwa tindak pidana. Meskipun memiliki jenis yang bermacam-macam, namun nama resminya tetap sama yaitu "Visum Et Repertum" tanpa ada embel-embel lainnya.
Visum et repertum terdiri dari 5 bagian yang tetap, yaitu :
- Pro Justitia : Kata pro justitia yang diletakkan dibagian atas, kata ini menjelaskan bahwa visum et repertum khusus dibuat untuk tujuan peradilan.
- Pendahuluan : Kata pendahuluan sendiri tidak ditulis di dalam visum et repertum, melainkan langsung dituliskan berupa kalimat-kalimat di bawah judul. Bagian ini menerangkan penyidik pemintanya berikut nomor dan tanggal surat permintaanya, tempat dan waktu pemeriksaan, serta identitas korban yang diperiksa.
- Pemberitaan : Bagian ini berjudul "Hasil pemeriksaan" dan berisi hasil pemeriksaan medik tentang keadaan kesehatan atau sakit atau luka korban yang berkaitan dengan perkaranya, tindakan medik yang dilakukan serta keadaannya selesai pengobatan/perawatan.
- Kesimpulan : bagian ini berisi "kesimpulan" dan berisi pendapat dokter berdasarkan keilmuanya, mengenai jenis perlukaan atau sebab kematiaannya.
- Penutup : Bagian ini tidak berjudul dan berisikan kalimat baku "Demikianlah visum et repertum ini saya buat dengan sesungguhnya berdasarkan keilmuan saya dan dengan mengingat sumpa sesuai dengan kitab undang-undang Hukum Acara Pidana"
Dasar Hukum VER
Pasal 133 KUHAP menyebutkan:
- Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
- Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.
Nama Visum Et Repertum tidak pernah disebut dalam KUHAP maupun hukum acara pidana sebelumnya (RIB=Regleman Indonesia yang di Baharui). Nama visum sendiri hanya disebut di dalam Statsblad 350 tahun 1937 pasal 1 dan 2.
Demikianlah artikel ini dbuat sebagai referensi saja, bukan sebagai bentuk aslinya dan tidak merubah bentuk aslinya.
No comments:
Post a Comment