Kejahatan Seksual
Kejahatan seksual meruapakan semua tindakan seksual, percobaan dari tindakan seksual, komentar yang tidak diinginkan, perdagangan seks, dengan secara paksa, dengan cara mengancam, paksaan fisik oleh siapa saja tanpa memandang siapa korban.
Kejahatan seksual merupakan tindakan pidana, hendaknya dilakukan dengan sangat hati-hati, teliti, dan waspada. Pemeriksaan harus yakin dengan semua bukti-bukti yang ditemukan. Visum et repertum yang dihasilkan mungkin menajdi dasar untuk membebaskan terdakwa dari penuntutan atau sebaliknya untuk menjatuhkan hukuman.
Baca Juga : PERUMUSAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Baca Juga : PERUMUSAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
UNDANG-UNDANG
Agar kesaksian seorang dokter pada perkara pidana mencapai sasarannya yaitu membantu pengadilan dengan sebaik-baiknya dia harus mengenal Undang-Undang. Berikut undang-undang tentang kejahatan Seksual.
- KUHP Pasal 284
- Dihukum dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) bulan:1a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (ovespell), padahala diketahui bahwa pasal 27 BW (Burgerlyk Wetbook) berlaku baginya. 1b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW (Burgerlyk Wetbook) berlaku baginya. 2a. seorang pria turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin. 2b. seorang wanita yang belum kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
- KUHP Pasal 285
- Bang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
- KUHP Pasal 286
- Barang siapa bersetubuh dengan wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
- KUHP Pasal 89
- Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.
- KUHP Pasal 287
- Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau jika umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam denga pidana penjara paling lama 9 tahun.
- KUHP Pasal 294
- Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, atau anak piaraannya, anak dibawah pengawasannya, orang di bawah umur yang diserahkan padanya untuk dipelihara, dididiknya, atau dijaganya, atau bujangnya, atau orang dibawah umur, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
PENUTUP
Artikel ini hanya sebagai referensi saja, dan isi dari artikel tersebut kemungkinan belum lengkap, maka untuk lebih jelasnya tanyakan kepada yang lebih paham dan lebih mengerti tentang hukum, baik untuk keperluan pribadi, pembelajaran, atau umum.
No comments:
Post a Comment