Proses perumusan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu bagian dari perumusan perundang-undangan itu sendiri. Peraturan perundang-undangan yang di maksud di sini adalah setiap keputusan dalam bentuk tertulis yang di terapkan oleh pejabat berwenang dan mengikat secara umum.
Bentuk tertulis merupakan hukum yang oleh Achmad Sanusi di perinci menjadi hukum tertulis dengan yang ditulis atau tersurat atau tertulis,Hukum tertulis merupakan proses cara merumuskan dengan sedemikian rupa sehingga maksud yang di kandung dalan undang-undang tersebut bisa terpahami.
Adapun, yang dirumuskan adalah materi muatan peraturan perundang-undangan, Materi muatan adalah muatan yang sesuai dengan bentuk peraturan perundang-undangan tertentu. Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan syarat dalam rangka pembangunan.hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh metode yang baik, yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan.
Indonesia merupakan negara hukum yang mempunyai kewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang baik, yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam sistemhukum nasional dan Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi beberapa konsep yaitu konsep pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengankonsep negara hukum Pancasila (Achmad Sanusi, 1958: 76:44).
Ajaran mengenai materi muatan lebih bersifat asas-asas umum daripada meteri kaidahny, sesuai dengan aneka ragam bentukmodel peraturan itu sendiri. Materi muatan peraturan perundang-undangan ini di ndonesia dapat dibedakan seperti materi muatan undang-undag dasar yaitu suatu undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan tentang susunan orgnisasi negara dan pemerintah, setiap undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan tentang rakyat negara, setiap undang-undang dasar memuat beberapa ketentuan yang berkaitan identitas negara setiap bahasa lambang dan bendera.
Materi muatan TAP MPR yaitu TAP MPR yang memenuhi unsusr-unsur sebagai peraturan perundang-undangan,materi muatannya semacam materi muatan ketetapan atau penetapan admisnistrasi negara.
Materi muatan undang-undang yaitu yang di tetapkan dalam undang-undang dasar, undang undang terdahulu dan dalam rangka mencabut, menambah, atau mengganti undang-undang yang lama, materi muatan yang menyangkut hak dasar atau hak asasi dan materi yang menyangkut kepentingan atau kewajiban rakyat banyak.
Peraturan perundang-undangan memiliki arti penting untuk mewujudkan tujuan negara (Wahid Siswoyo, 1996: 89)
Terciptanya ketertiban dan keadilan memungkinkan para pekerja dapat bekerja dengan tenang, guru dan siswa belajar dengan nyaman, anak-anak dapat bermain dengan riang, dan presiden dapat mengelola negara dengan bijak. Pada akhirnya, stabilitas nasional akan tercipta sehingga pembangunan nasional menuju pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, manusia Indonesia harus dibentuk dari sisi kemanusiaannya baik secara individu maupun kelompok dan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Dalam sebuah kehidupan kenegaraan, peraturan perundang-undangan, seperti UUD 1945 sampai dengan peraturan daerah disusun oleh lembaga yang berwenang dengan proses penyusunan yang berbeda.
Materi muatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yaitu hanya di keluarkan paham halal kepentingan yang memksa, perpu tidak boleh mengatur hal hal yang di atur dalam undang-undang dasar atau TAP MPR, dan perpu tidak boleh mengatur mengenai keberadaan dan tugas wewenang lembaga negara, tidak boleh ada perpu yang dapat menunda atau menghapuskan kewenangan lembaga negara tetapi perpu hanya mengatur ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah.
Materi muatan peraturan pemerintah yaitu pada dasarnya materi muatan peraturan pemerintah adalah sama dengan materi muatan undang-undang (rahayu, 2017 : 81-83)
Materi muatan keputusan presiden muatan kepres dapat di bedakan menjadi kepres yang bersifat mengatur dan ketetapan atau penetapan. Hal ini sebagai perwujudan dari kekuasaan asli presiden,terutama mencakup semua kekuasaan presiden untuk menjalankan pemerintahan baik bersifat instrumental maupun yang bersifat pemberian jaminan terhadap rakyat.
Materi muatan peraturan menteri atau keputusan menteri, muatan menteri Kepmen atau Permen adalah lingkungan pengaturan terbatas pada lapangan administrasi negara baik dalam fungsi instrumental maupun perjanjian.
Lingkungan pengaturan terbatas pada bidang yang menjadi tugas, wewenang dan tanggungjawab menteri yang bersangkutan dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi tingkatannya dan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang layak.
Peraturan daerah untuk melaksanakan otonomi meliputi seluruh urusan rumah tangga otonomi bersumber urusan-urusan pemerintah yang di serahkan oleh pemerintah pusat atau pemerintahan daerah yang lebih tinggi dan muatan keputusan kepala daerah mencakup semua urusan rumah tangga, baik di bidang otonomi maupun tugas pembantuan tanggungjawab (Wahid Siswoyo, 1996: 89).
Peraturan perundang-undangan yang baik seperti di atas jika di implementasikan secara kooperatif. Hal ini akan memudahkan semua pihak, baik pemerintah, DPR, MPR, maupun MA.
Khususnya para pelaku hukum peraturan perundang undangan yang telah memenuhi beberapa syarat di atas akan mempelancar pelaksanaan tugasnya pada akhirnya dapat menimbulkan rasa keterikatan dan penuh tanggungjawab. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi; maka dari itu sering disebut pemerintahan berdasarkan konstitusi.
Konstitusi dirumuskan melalui proses hukum yang dituangkan dalam bentuk undang-undang. Menurut sistem demokrasi bahwa pemerintahan dapat dilakukan secara langsung atau melalui wakil-wakil rakyat. Wakil-wakil rakyat dipilih secara bebas dan rahasia menurut prinsip yang ditentukan oleh suara mayoritas rakyat (Triguna, 2004:7).
Wakil-wakil rakyat menduduki jabatan dalam waktu tertentu dengan diberikan hak dan kewajiban yang digariskan secara jelas Khususnya para pelaku hukum, peraturan perundang undangan yang telah memenuhi beberapa syarat di atas akan mempelancar pelaksanaan tugasnya. pada akhirnya dapat menimbulkan rasa keterikatan dan penuh tanggungjawab (Triguna, 2004:7).
No comments:
Post a Comment