BANK
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata Bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang, sedangkan menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah :Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank |
- Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana.
- Pelaksana kebijakan moneter.
- Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan, agar tercipta sistem perbankan yang sehat, baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
- Bank Sentral : Bank Sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia yaitu, lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
- Bank Umum : Yaitu, Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syari'ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) : Yaitu, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau beradasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan dari segi operasionalnya, bank terbagi menjadi 2 yaitu:
- Bank Konvensional, Pengertian konvensional Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah "Menurut Apa Yang Sudah Menjadi Kebiasaan" sementara itu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah Berdasarkan kesepakatan umum, seperti adat, kebiasaan, kelaziman, beradasarkan penegrtian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
- Bank Syariah : Bank yang menjalankan kegiatan operasionalnya semata-mata beradasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan prinsip syariah.
No comments:
Post a Comment