BANK SYARI'AH
Sebelum menjelaskan tentang produk-produk pada Bank Syari'ah, terlebih dulu kita memahami pengertian dari bank syari'ah itu sendiri, apa itu bank syari'ah?? Pengertian Bank Syari'ah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah Islam.
Untuk lebih Jelasnya Silahkan Baca : PENGERTIAN BANK SYARI'AH DAN SEJARAH SINGKAT
Bank Syari'ah |
Bank Syari'ah memiliki beberapa Produk yang ditawarkan diantaranya :
- Prinsip Titip atau Simpanan (Al-Wadi'ah) : Al-Wadi'ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupaka titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki. Penerima simpanan disbeut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak bertangung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.
- Prinsip Pembiayaan bagi hasil (Profi-Sharing) :
- Al-musyarakah : Akad kerja sama antarAa dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu.
- Al-Mudharabah : Akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola.
- Al-Muzara'ah : Kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap.
- Al-Musaqah : Merupakan bagian dari Al-Muza'arah yaitu penggarap hanya bertanggun jawab penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri.
- Bai'al Murabahah : Merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
- Bai'as-salam : Pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka.
- Bai' Al istishna' : Bentuk khusus dari akad Bai'assalam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai' Al istishna' mengikuti ketentuan dan aturan Bai'assalam.
- Al-Ijarah (Leasing) : Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
- Al-Wakalah (Amanat) : Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain.
- Al-Kafalah (Garansi) : Merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
- Al-Hawalah : Merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
- Ar-Rahn : Merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
Baca Juga :
No comments:
Post a Comment