PENGERTIAN DAN UNDANG UNDANG TENTANG KESEHATAN - Yulidamanda.blogspot.com

PENGERTIAN DAN UNDANG UNDANG TENTANG KESEHATAN

KESEHATAN

Kesehatan adalah dimana keadaan fisik dan rohani, jiwa dan mental kita dalam keadaan produktif.
Menurut undang-undang kesehatan No.36 Tahun 2009 memberikan batasan; Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Batasan yang diangkat dari batasan kesehatan menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang paling baru ini memang lebih luas dan dinamis dibandingkan dengan batasan sebelumnya yang mengatakan, bahwa kesehatan adalah keadaan sempurna, baik fisik, mental, maupun sosial, dan tidak hanya bebas dari penyakit dan cacat.

Baca Juga : DEFINISI VISUM ET REPERTUM JENIS DAN BENTUKNYA

PENGERTIAN DAN UNDANG UNDANG TENTANG KESEHATAN
Kesehatan
Menurut undang-undang No. 23/1992, disempurnakan dengan UU No 36 Tahun 2009, kemudian kesehatan itu mencakup lima aspek yakni fisik (badan), mental (jiwa), sosial, spiritual, dan ekonomi. yang berarti kesehatan seseorang tidak hanyak diukur dari aspek fisik, mental spiritual dan sosial saja, akan tetapi juga diukur dari prodiktifitasnya dalam arti mempunyai pekerjaan atau menghasilkan secara ekonomi.

Kesehatan itu bersifat holistik atau menyeluruh, wujud atau indikator dari masing-masing aspek tersebut dalam kesehatan individu antara lain:
  1. Kesehatan fisik terwujud apa bila sesorang tidak merasa sakit dan memang secara klinis tidak sakit.
  2. Kesehatan mental (jiwa) yakni pikiran dan emosional.
  3. Kesehatan spiritual tercermin dari seseorang dalam mengekspresikan rasa syukur, pujian, atau penyembahan terhadap sang pencipta alam dan seisinya (Allah yang Maha Kuasa).
  4. Kesehatan sosial terwujud.
  5. Kesehatan dan aspek ekonomi terlihat dari produktifitasnya seseorang dalam arti memiliki kegiatan yang menghasilkan sesuatu yang dapat menyokong hidupnya atau keluarganya secara finansial.
Kesehatan adalah suatu hal yang kontimum, yang berada dari titik ujung sehat walafiat sampai dengan titik pangkal sakit serius. Oleh Fashel dan Bush (1970) yang mendasarkan uraiannya pada definisi Parson menjabarkan kesehatan kedalam sebelas tingkatan sebagai berikut:
  • Well Being (sehat sempurna)
  • Dissatisfaction (kurang memuaskan)
  • Discomfort (tidak nyaman)
  • Minor Disability (ketidakmampuan minor)
  • Mayor Disability (ketidakmampuan mayor)
  • Disabled (cacat)
  • Confined (terbatas)
  • Confined + bedridden (tinggal di tempat tidur)
  • Isolated ( Terisolasi)
  • Coma 
  • Mati
Demikianlah penjelasan tentang kesehatan beserta undang-undangnya, semoga artikel ini bermanfaat.

"Kebersihan adalah sebagian dari Iman " Dengan Menjaga Kebersihan Terjaga Pula Jiwa KIta Yang Sehat.

Baca Juga

No comments:

Post a Comment