HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak kodrati setiap manusia semenjak ia dilahirkan. Hak asasi adalah hal yang mesti dijunjung tinggi dan harus di hargai. Sejarah Hak asasi Manusia tercatat dalam beberapa dokumen penting, diantaranya:
- Magna Charta, 15 Juni 1225 : Pemimpin pemberontak di Inggris, Stepen Langton, Archbishop dan Canterbury membacakan dokumen tuntutan kepada Raja John, tentang :
- Pernyataan kemerdekaan bagi gereja Inggris.
- Pernyataan kemerdekaan bagi rakyat atau penduduk kerajaan Inggris yang bebas.
- Pernyataan kemerdekaan bahwa para petugas keamanan serta kejaksaan tidak akan menuduh atau menuntut seseorang tanpa saksi dan fakta yang dapat dipercaya.
- Pernyataan bahwa tidak seorang pun dapat ditahan, tangkap, dibuang tanpa alasan hukum yang jelas.
- Petiton of Rights, tahun 1628 : dalam badan perwakilan Inggris diajukan berbagai pertanyaan kepada raja mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya, sebagai suatu ketegasan hukum.
- Abeas Corpus Act, tahun 1670 : Berlakunya Habeas Corpus Act, yakni undang-undang penegasan penahanan, berupa surat perintah raja atau kepada sesorang petugas yang menahan seseorang secara tidak adil atau manusiawi.
- Bill of Rights, tahun 1696 : Piagam hak-hak ini diumumkan di Britania Raja, sebuah Undang-Undang yang menyatakan hak-hak dan kebebasan warga negara serta menentukan pergantian raja-raja. Undang-Undang ini merupakan amandemen tambahan dalam konstitusi USA. Meskipun bagi secara Prinsip, HAM telah termuat dalam declaration of independence mereka.
- Declaration Des Droits de L'home et du citoyen, tahun 1789 : Diberlakukan pernyataan HAM dan hak warga negara Perancis, bahwa manusia dilahirkan merdeka.
- Organisasi dunia dalam PBB yang meresmikan universal declaration of human rights. Pernyataan sedunia tentang hak mengeluarkan pendapat, hak kedudukan yang sama, hak kepemilikan, hak penghidupan layak dan hak sosial lainnya.
Seperti diungkapkan oleh Patrick Wilson, demokrasi ialah Komunikasi. Selain itu kebebasan bersuara, berpendapat dan beragama merupakan hak asasi yang tak dapat dicabut oleh seorang pun ataupun oleh pemerintah.
Baca Juga :
Hak Asasi Manusia |
Instrumen Umum Hak asasi Manusia (HAM), yaitu tentang penentuan nasib sendiri, pencegahan diskriminasi, administrasi peradilan, penahanan, dan penganiayaan, kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan termasuk genosida, lembaga perbudakan dan lembaga praktek serupa, kewarganegaraan, ketiadaan kewarganegaraan, suaka dan pengungsi, perkawinan dan keluarga, anak-anak dan remaja, hak bekerja dan hak untuk bebas berhimpun, kesejahteraan sosial, kemajuan dan pembangunan, hak-hak politik, hak-hak politik dan sipil wanita, kebebasan informasi, dan perlindungan data, penduduk asli dan kelompok minoritas pasal 13 ayat (1) UU No 39 tahun 1999 memberikan pengertian Hak Asasi Manusia, sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajih dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan Setiap Orang.
Didalam batang tubuh UUD 1945 dijabarkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, Seperti :
- Persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1)).
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat (2)).
- Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28).
- Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan (pasal 28).
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaan itu (pasal 29 ayat (2)).
- Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat (1)).
Kewajiban Dasar Manusia
Kewajiban dasar manusia (pasal 1 angka 2 UU no 39 tahun 1999), adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya Hak Asasi Manusia.
Berikut kewajiban dasar Manusia meliputi:
- Wajib patuh pada peraturan perundang-undangan (pasal 67).
- Ikut serta dalam upaya Pembelaan Negara (Pasal 68).
- Menghormati Hak Asasi Manusia.
- Menghormati Hak Asasi orang lain.
- Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undng-undang.
TAP MPR-RI III/MPR/2000 mengatur tata urutan perundang-undangan sebagai berikut:
- UUD
- Tap MPR
- Undang-undanga
- Perpu
- Keputusan Presiden
- Perda
Asas-Asas Dasar Hak Asasi Manusia
Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menganut beberapa asas-asas dasar sebagai berikut:
- Menjujung tinggi Hak Asasi Manusia dan kebebasan Dasar Manusia (pasal 2).
- Harkat dan Martabat yang sama (pasal 3).
- Hak perlindungan Individu (pasal 4)
- Hak memperoleh dan menuntut perlakuan yang sama (pasal 5).
- Perlindungan masyarakat Hukum Adat (pasal 6)
- Upaya Hukum Nasional dan Forum Internasional (pasal 7)
- Tangung jawab pemerintah (pasal 8)
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah
Hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban pemerintah untuk menghormati, melindungi menegakkan dan memajukannya adalah yang diatur dalam :
- Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, yaitu :
- Hak untuk hidup
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
- Hak mengembangkan diri
- Hak memperoleh keadilan, dll
- Peraturan perundang-undangan lain
- Hukum Internasional tentang Hak Asasi Manusia yang telah diratifikasi negara Republik Indonesia, Seperti:
- UU RI Nomor 5 tahun 1998
- UU no 8 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita
- Deklarasi sedunia tentang hak asasi manusia tahun 1948
- dll
Pembatasan dan Larangan
Hak asasi manusia yang sudah diatur dalam UU no 39 tahun 1999, hanya dapat di batasi berdasarkan undang-undang. Pembatasan unu hanya dapat dilakukan demi ketertiban umum dan kepentingan bangsa, yaitu untuk keutuhan bangsa dan bukan merupakan kepentingan penguasa.
Demikianlah penjelasan tentang Hak-hak asasi manusia, tetapi artikel ini masih belum sempurna karena tidak semua dibahas diartikel ini, hanya yang penting dan sebagian saja.
Hak Asasi Manusia |
No comments:
Post a Comment