ABORTUS PROVOKATUS KRIMINALIS
Abortus atau pengguguran kandungan menurut hukum adalah tindakan menghentikan kehamilan atau mematikan janin sebelum waktu kelahiran, tanpa melihat usia kandungannya, juga tidak dipersoalkan, apakah dengan pengguguran kandungannya tersebut lahir bayi hidup atau mati.
Pengguguran menurut hukum tentu saja berbeda pengertiannya menurut kedokteran, yaitu adanya faktor kesengajaan dan tidak adanya faktor usia kehamilan. menurut kedokteran abortus terbagi menjadi dua, yaitu:
Baca Juga :KEJAHATAN SEKSUAL MENURUT UNDANG-UNDANG
Baca Juga :KEJAHATAN SEKSUAL MENURUT UNDANG-UNDANG
- ABORTUS SPONTAN
- ABORTUS PROVOKATUS : Terapeutikus, Kriminalis.
Secara rinci KUHP mengancam pelaku-pelaku sebagai berikut:
- Wanita, perempuan yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain melakukannya (KUHP ps 346, hukuman maksimal 4 tahun).
- Seseorang yang menggurkan kandungan wanita tanpa seizinnya (KUHP ps 347, hukumannya maksimal 15 tahun).
- Seseorang yang menggugurkan kandungan wanita seizin wanita tersebut (KUHP ps 348, hukuman maksimun 5 tahun 6 bulan, dan bila wanita tersebut meninggal, hukuman maksimun 7 tahun penjara).
- Dokter atau bidan atau juru obat yang melakukan kejahatan di atas (KUHP ps 349, hukuman ditambah dengan sepertiganya dan pencabutan hak pekerjaannya).
- Barang siapa mempertunjukan alat/cara menggugurkan kandungan kepada anak di bawah usia 17 tahun/dibawah umur (KUHP ps 383, hukuman maksimum 9 bulan).
- Barang siapa menganjurkan/merawat/memberi obat kepada seorang wanita dengan memberi harapan agar gugur kandungannya (KUHP ps 299, hukuman maksimum 4 tahun).
- Barang siapa mempertunjukkan secara terbuka alat/cara menggugurkan kandungan (KUHP ps 355, hukuman maksimum 3 tahun).
Pada umumnya negara-negara di eropa barat mengancam perbuatan pengguguran kandungan dengan hukuman, kecuali atas indikasi medis (bahaya maut atau bahaya kesehatan yang parah bagi kesehatan si ibu, atau bahaya kelainan kongenital yang hebat.)
Amerika melarang pengguguran kandungan yang ilegal, yaitu selain yang dilakukan oleh dokter di rumah sakit dengan prosedur tertentu.
Di jerman barat, pengguguran kandungan usia 14 hari hingga 3 bulan, dengan izin si wanita, atas anjuran dokter dan dilakukan oleh dokter, tidak di ancam hukuman.
Durwald (1971), mengatakan bahwa ternyata semakin liberal peraturan tentang abortus sesuatu daerah/negara, maka semakin sedikit kasus abortus yang terjadi hanya sampai pada suatu titik tertentu.
Jatipura dkk, memperoleh 31,4% abortus per 100 kehamilan di RSCM selama 1972-1975. Budi utomo dkk memperhitungkan angka abortus spontan menurut WHO (15-29 per 100 kehamilan), menyimpulkan bahwa kira-kira separuh dari abortus adalah provokatus.
Knight menyatakan bahwa abortus provokatus terjadi pada kira-kira 40% dari seluruh abortus, meskipun angka tersebut sebenarnya bervariasi.
Demikianlah penjelasan tentang "Abortus Kandungan Menurut Hukum, Beserta Pasalnya (Menggugurkan Bayi dalam Kandungan)", semoga kita semua terhindar dari perbuatan-perbuatan yang tentunya di murkai oleh Tuhan, dan dibenci oleh negara.
Baca Juga : Definisi Visum Et Repertum dan Jenisnya
No comments:
Post a Comment