BANK SYARIAH
Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 12, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah ialah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan dan persetujuan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau pinjaman tersebut setelah jangka waktu yang telah ditentukan dan pastinya dengan imbalan atau bagi hasil.
Artikel Terkait : BANK SYARI'AH, PENGERTIAN DAN SEJARAH SINGKAT
Berikut menurut sifat penggunaannya pembiayaan terdiri dari dua hal sebagai berikut:
Bank Syariah |
1. Pembiayaan produktif
Pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yakni untuk meningkatkan usaha, baik dalam hal produksi, perdagangan jasa dan investasi.
Dilihat dari keperluannya pembiayaan produktif ini dibagi atas dua yaitu:
- Pembayaran Modal Kerja, Pembayaran yang ditujukan untuk mengetahui kebutuhan
- Peningkatan produksi, baik secara kualitatif, yakni jumlah dari hasil produksi, maupun secara kua;litatif yakni peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi.
- Unttuk keperluan perdagangan atau peningkatan tempat usaha (utility out place) dari suatu barang itu sendiri.
- Pembiayaan investasi diberikan kepada para nasabah untuk keperluan investasi yaitu keperluan penambahan modal guna mendapat rehabilitasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru.
Keunggulan Bank Syariah
- Tidak ada diskriminasi terhadap masalah yang didasarkan atas kemampuan ekonominya, sehingga aksibilitas bany syariah menjadi luas.
- adanya pemberitahuan tentang keadaan bank dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang nasabah terima.
- Cost push inflation, yakni akibat penerapan sistem bunga pada bunga konvensional dapat dihilangkan, sehingga bank syariah diharapkan mampu menjadi pendukung kebijaksanaan moneter yang handal.
- Persaingan bank syariah yang wajar, tentunya keberhasilan yang didapat ditentukan dalam membina nasabah dengan secara profesionalisme dan kualitas pelayanan yang diberikan dengan sebaik mungkin.
- Bank syariah lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun luar negeri.
No comments:
Post a Comment