PIP atau Program Indonesia Pintar ialah program yang melalui Kartu Indonesia Pintar yang dinamakan (KIP) dengan pemberian bantuan uang tunai pendidikan kepada anak usia sekolah dari umur 6 tahun sampai 21 tahun yang tentunya berasal dari keluarga miskin.
Peneriman bantuan uang tunai khusus pendidikan ini haruslah tepat sasaran, agar program yang dikembangkan sesuai tujuanya.
Baca Juga : ASURANSI PENDIDIKAN ANAK TERBAIK 2020 | YANG PERLU DIKETAHUI
1. Peserta didik pemegang (KIP)
2. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:
Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran dan Kemaritiman.
3. Miskin.
4. Rentan Miskin (Pemiliki Kartu Keluarga Sejahtera) KKS.
5. PKH (Program Keluarga Harapan).
6. Yatim Piatu.
7. Penyandang Disabilitas.
8. Korban bencana alam/musibah.
Baca Juga : KEMENDIKBUD: RESMIKAN BANTUAN KUOTA DATA INTERNET 2020 BAGI PELAJAR
Cara Menggunakan KIP (Kartu Indonesia Pintar)
1. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal ( SD sampai dengan SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
2. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Bagaimana Jika Siswa Miskin belum menerima KIP? berikut tata caranya:
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Baca Juga : BEGINI MENGHADAPI ANAK DIRUMAH SAAT BELAJAR DARING
Demikianlah sekilas informasi tentang Program Indonesia Pintar melalui Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) semoga Informasi ini dapat membantu khususnya di Lembaga Pendidikan.
Informasi ini di ambil dari sumbernya langsung. Untuk Informasi lebih lengkapnya silahkan ke Narasumber Kemdikbud http://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/
No comments:
Post a Comment