PENGERTIAN KEMERDEKAAN BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN BAGI SETIAP ORANG - Yulidamanda.blogspot.com

PENGERTIAN KEMERDEKAAN BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN BAGI SETIAP ORANG

Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan


PENGERTIAN KEMERDEKAAN BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN BAGI SETIAP ORANG
Berdasarkan sila pertama (1) dari Pancasila yang menjadi dasar Pancasila bangsa Indonesia, yakni :

"Ketuhanan Yang Maha Esa" Sebagai salah satu dari perwujudan yakni dengan percaya dan takwa kepada kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan kepercayaan masing-masing.


Pada umumnya Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang beragama. Kehidupan beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalian sebagai pelajar.


Setiap awal pelajaran kalian tentunya selalu dipersilakan untuk berdoa berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing. Begitupun ketika berada di lingkungan keluarga atau masyarakat, kalian dapat melakukan berbagai kegiatan keagamaan dengan nyaman, aman dan tertib.


Hal itu semua, dikarenakan di negara kita sudah ada jaminan akan kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia. 


Apa sebenarnya kemerdekaan beragama dan berkepercayaan itu?


Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan memiliki makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya. Setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.


Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.


Setiap orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh kita untuk tidak beragama? Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. 


Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang. Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masingmasing.


Setiap manusia tidak diperbolehkan menistakan/menghina agama dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.


Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) sebagai berikut.

1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.


2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Di samping itu, dalam Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”


Ketentuan-ketentuan di atas, semakin menunjukkan bahwa di Indonesia telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agama yang ia anut, menunaikan ibadah serta segala kegiatan yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan masing-masing. 


Dengan arti lain, seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu.


Dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” 


Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai berikut.


a. Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.


b. Tiap-tiap pemeluk agama memiliki kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.


c. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.


d. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.


Kerukunan dalam beragama adalah sikap mental agar terbina dan terpelihara dalam hubungan yang baik bagi setiap penganut agama yang berbeda dengan sikap toleransi.


Bentuk dari Kerukunan Agama


Ada tiga (3) konsep bentuk dari kerukunan Agama, Apa sajakah?

Tri Kerukunan Umat Beragama:


1. Kerukunan Internal Umat Seagama.

2. Kerukunan antar umat berbeda agama.

3. Serta Kerukunan antar Umat Beragama dengan Pemerintah. 


Nah, seperti itulan rangkuman singkat tentang PENGERTIAN KEMERDEKAAN BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN BAGI SETIAP ORANG.


Dengan berbagai macam agama yang di anut yang berbeda kita diwajibkan untuk saling menjaga hubungan baik antar umat berbeda agama, kita harus bertoleransi untuk agama lain dan tidak memilih-memilih pertemanan dengan memandang agama.


Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat.

Baca Juga

No comments:

Post a Comment