PENGERTIAN BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA ) DAN MENURUT UNDANG UNDANG DASAR 1945 - Yulidamanda.blogspot.com

PENGERTIAN BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA ) DAN MENURUT UNDANG UNDANG DASAR 1945

BUMN

BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Maksud Dan Tujuan
  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi nasional dan pendapatan negara.
  2. Mengejar keuntungan.
  3. Menyelenggarakan kemanfaat umum.
  4. Menjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
  5. Turut aktif memberikan bantuan bagi usaha kecil, koperasi dan masyarakat.

Dasar Hukum
  1. UU. No. 19 Tahun 2003 Tentang Bumn.
  2. UU. No. 40 Tahun 2007 Tentang PT.
  3. PP. No. 12 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Perseroan.
  4. PP. No. 13 Tahun 1998 Tentang Perum.
  5. PP. No. 43 Tahun 2005 Tata Cara, Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan BUMN.
  6. PP. No. 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN.
  7. PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN.

Perusahaan Perseroaan (PT Persero)
BUMN, PENGERTIAN DAN UNDANG UNDANG DASAR
BUMN

Adalah BUMN yang berbentuk PT dengan modal terbagi atas saham seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara dengan tujuan utama mengejar keuntungan.

Maksud dan Tujuan
  1. Menyediakan barang atau jasa yang bermutui tinggi dan berdaya saing kuat.
  2. Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Pendirian
  • Pendirian persero diusulkan Menteri BUMN kepada Presiden disertai dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan menteri teknis dan Menteri Keuangan oleh DPR RI.
  • Penyertaan modal negara secara langsung ditetapkan dengan PP.
  • Anggaran Dasar Persero harus disetujui oleh Menteri BUMN dan Menteri Keuangan sebagai wakil negara dalam pembuatan AP dimuka Notaris.
  • Selanjutnya sama dengan PT (Berdasarkan UUPT), yaitu: Pengesahan AP/AD oleh Menteri Kehakiman sisminbakum, pengumuman dalam BN/TBN, dan pendaftaran.
Organ Persero
  • RUPS : Menteri BUMN bertindak selaku RUPS jika seluruh saham dimiliki negara. Jika tidak seluruhnya hanya sebagai pemegang saham pada RUPS.
  • Direksi: Bertanggung jawab atas pengurusan BUMN, diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
  • Komisaris: Bertanggungjawab melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi.
Perusahaan Umum (Perum)
Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.

Maksud dan Tujuan
  • Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas tinggi dengan harga terjangkau.
  • Mencari keuntungan dengan melakukan penyertaan modal pada badan usaha lain.
Pendirian
  • Pembuatan AP yang berisi AD dan disetujui Menteri BUMN.
  • Penerbitan dan Pengundagan PP tentang Pendirian Perum.
  • Status Badan Hukum diperoleh sejak tanggal diundangkan atau dikeluarkan PP Tentang Pendirian Perum.
Organ Perum
  • Menteri BUMN: Memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha perum oleh Direksi.
  • Direksi: Mengelola Perum diangkat dan Diberhentikan oleh Menteri BUMN.
  • Dewan Pengawas: Mengawasi pelaksanaan tugas direksi dalam mengelola Perum, diangkat dan Diberhentikan oleh Menteri BUMN.
Perusahaan Daerah (PD)
Dasar Hukum: UU No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah.
Perusahaan yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya adalah kekayaan daerah yang dipisahkan, didirikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Berstatus BH sejak tanggal diundangkan Perda tentang pendiriannya.

Tujuan dan Kegiatan
  • Bertujuan melaksanakan pembangunan ekonomi daerah, guna memenuhi kebutuhan rakyat.
  • Bergerak di bidang yang penting bagi daerah dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Pendirian
  • Pembuatan AP dimuka notaris yang memuat AD, Perusahaan daerah yang telah disetujui oleh Kepala Daerah Yang Bersangkutan.
  • Pengundangan perda yang memuat AP atau AD Perusahaan Daerah Tersebut.
Organ Perusahaan
  • RUPS: Jika seluruh modal adalah kekayaan daerah maka RUPS adalah Kepala Daerah yang bersangkutan. Jika sebagian maka terbagi atas saham dan Kepala Daerah adalah pemegang Saham.
  • Direksi: Mengelola Perusahaan
  • Pengawas: Melakukan pengawasan terhadap tugas direksi.
KESIMPULAN
  • Perlu adanya revisi UU No. 5 Tahun 1962.
  • Perusahaan daerah dapat merubah bentuk menjadi PT yang bersifat nasional dan bertujuan mencari keuntungan dan tidak bertentangan dengan undang-undang alasan kemanfaatan bagi kepentingan negara.
  • Perubahan bentuk Perda menjadi PT tidak bertentangan dengan Undang-Undang berdasarkan asas kemanfaatan selama belum diadakan peraturan baru.

Baca Juga

No comments:

Post a Comment