Koperasi
Pengertian : Koperasi berasal dari bahasa coopere atau cooperation dalam bahasa Inggris, Co adalah bersama dan operation berarti bekerja, sehingga bisa diartikan bekerjasama.
Bekerjasama yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki suatu kepentingan dan tujuan yang sama.
C.G Enriquez (1986) dalam bernhard (2012), mengartikan koperasi ialah menolong (membantu) satu dengan yang lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan.
Koperasi yang ada di Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, sedangkan asasnya adalah kekeluargaan (Bernhard, 2012).
Bekerjasama yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki suatu kepentingan dan tujuan yang sama.
C.G Enriquez (1986) dalam bernhard (2012), mengartikan koperasi ialah menolong (membantu) satu dengan yang lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan.
Koperasi yang ada di Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, sedangkan asasnya adalah kekeluargaan (Bernhard, 2012).
Koperasi Simpan Pinjam |
Di Indonesia sendiri koperasi di populerkan atau bahasa zaman sekarang yaitu viral sejak zaman pra kemerdekaan, bahkan telah dicantumkan dalam penjelasan yaitu pasal 33 UU 1945, meskipun pemaknaannya secara jelas tidak begitu mudah.
Baca Juga : PRODUK-PRODUK BANK SYARIAH
Landasan operasionalnya adalah Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian sebagai pengganti Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1967.
TUJUAN KOPERASI
Koperasi sendiri memiliki tujuan mneurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, ialah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang lebih maju, adil serta makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (Bernhard, 2012).
Tetapi, koperasi juga memiliki nilai-nilai yang utama dan dilandasi bertumbuh kembangnya idealisme koperasi.
Idealisme itu sendiri memiliki nilai-nilai sebagai berikut:
FUNGSI KOPERASI
Sedangkan menurut Ahli Kartasapoetra (2013), fungsi dari Koperasi Indonesia tegasnya sebagai berikut:
PRINSIP KOPERASI
Jenis Koperasi
Berbagai jenis koperasi terlahir seirama dengan aneka jenis usaha untuk memperbaiki kehidupan. Secara luas jenis koperasi ini dapat kita bagi menjadi lima jenis golongan dan diantaranya ialah:
Baca Juga : PRODUK-PRODUK BANK SYARIAH
Landasan operasionalnya adalah Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian sebagai pengganti Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1967.
TUJUAN KOPERASI
Koperasi sendiri memiliki tujuan mneurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, ialah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang lebih maju, adil serta makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (Bernhard, 2012).
Tetapi, koperasi juga memiliki nilai-nilai yang utama dan dilandasi bertumbuh kembangnya idealisme koperasi.
Idealisme itu sendiri memiliki nilai-nilai sebagai berikut:
- Memiliki rasa solidaritas
- Menanamkan sifat individualitas.
- Menumbuhkan kemauan dalam diri untuk saling self-help dan autoaktiva demi kepentingan bersama.
- Agar memiliki rasa cinta kepada masyarakat, yang kepentingannya harus didahulukan daripada kepentingan diri sendiri.
- Memulai rasa tanggungjawab yang besar terutama moril dan sosial.
Tujuan koperasi menurut ahli, Prof. Dr. Tiktik S. Partomo (2009) dalam Bernhard (2010), yaitu :
- Memperthankan, jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari satu (beberapa) barang dan jasa, dan menekan serendah-rendahnya biaya produksi, yang harus lebih rendah sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi para pesaing.
- Melindungi potensi ekonominya, menjaga atau mengamankan likuiditasnya, dan menciptakan inovasi.
FUNGSI KOPERASI
Dan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, fungsi dan peran koperasi ialah:
- Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan menurut Ahli Kartasapoetra (2013), fungsi dari Koperasi Indonesia tegasnya sebagai berikut:
- Mempersatukan, mengarahkan dan mengembangkan daya kreasi, daya cipta, serta daya usaha rakyat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan dalam ekonominya agar mereka dapat turut serta dalam kegiatan perekonomian.
- Koperasi memiliki tugas meningkatkan pendapatan dan menimbulkan pembagian yang adil dan merata atas pendapatan tersebut.
- Koperasi bertugas mempertinggi taraf hidup dan kecerdasan bangsa Indonesia.
- Koperasi memiliki peran secara aktif dalam membina kelangsungan perkembangan demokrasi ekonomi.
- Koperasi berperan secara aktif dalam menciptakan atau membuka lapangan kerja yang baru.
PRINSIP KOPERASI
Menurut Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indoensia Nomor 04/PER/M.KUKM/VII/2012 Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan sebagai landasan kehidupan koperasi, yang terdiri dari :
- Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian sisai dari hasil usaha dilakukan dengan seadil-adilnya sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balasa jas yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerjasama antar koperasi.
Jenis Koperasi
Berbagai jenis koperasi terlahir seirama dengan aneka jenis usaha untuk memperbaiki kehidupan. Secara luas jenis koperasi ini dapat kita bagi menjadi lima jenis golongan dan diantaranya ialah:
- Koperasi Konsumsi, koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang memiliki sesuatu kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Tujuan dari koperasi konsumsi ialah agar anggotanya dapat membeli suatu barang-barang konsumi yang tentunya berkualitas baik dan mendapatkan harga yang layak, dan fungsi dari koperasi konsumsi ialah sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan rakyat sehari-hari.
- Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi kredit ini tentunya didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan beban bunga yang ringan. Tujuan koperasi kredit adalah membantu keperluan kredit para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan.
- Koperasi Produksi, koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi.
- Koperasi Jasa, koperasi yang bergerak dalam bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota dan masyarakat umum, misalnya : koperasi jasa audit, koperasi perumahan dan lainnya.
- Koperasi Serba Usaha, Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi ini dibentuk oleh pemerintahan untuk meningkatkan produksi dan kehidupan rakyat di pedesaan.
Demikianlah Penjelasan singkat tentang Koperasi, dalam artikel ini mungkin belum jelas dan lengkap, kritik dan saran penulis terima dengan senang hati.
No comments:
Post a Comment