KEHUTANAN
Kehutanan merupakan sumber daya alam yang harus kita jaga keasrian nya, kita tidak boleh asal tebang pohon-pohon yang ada di hutan karena akan mengakibatkan longsor, banjir, kebakaran dan hilangnya sumber daya alam Indonesia.
Nah, sebelum kita masuk ke inti pembahasannya, kita harus tau dulu nih apa itu SDA?
SDA atau Sumber Daya Alam ialah semua benda yang terdapat dimuka bumi ini, baik yang hidup, maupun yang mati, (bukan yang telah mati ya itu sudah lain maknanya), jumlahnya terbatas, diusahakan atas kriteria yang memenuhi syarat secara teknologi, ekonomi, sosial dan lingkungan.
Sumber Daya Alam Kehutanan |
Barang sumberdaya (resource commodty) ialah sumberdaya alam yang sudah diambil dari bumi yang siap digunakan dan dikombinasikan dengan faktor produksi lain sehingga dapat dihasilkan produk baru berupa barang dan jasa untuk konsumen dan produsen.
Baca Juga : SOAL DAN JAWABAN TENTANG SUMBER DAYA HUTAN
SDA dapat dikelompokan menjadi SDA yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable resources) dan SDA yang dapat diperbarui (renewable resources).
Contoh SDA yang dapat diperbarui adalah SDA yang dapat dihasilkan kembali baik secara alami maupun dengan bantuan manusia seperti, tenaga surya, angin, sistem pasang surut, hutan, perikanan, dan hasil pertanian masih banyak contoh lainnya.
Sedangkan SDA yang tidak dapat diperbarui (non-renewable resource) ialah yang habis sekali dipakai, misalnya biji mineral, bahan bakar fosil, emas, batu bara dan lainnya.
Paham yee sampe sini..
Lanjoot ke intinya....
SDA (SUMBER DAYA ALAM) KEHUTANAN, PENGERTIAN, MANFAAT DAN JENISNYA
SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN
Kehutanan, Menurut UU NO 41 tahun 1999 ialah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi perpohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, satu sama lain tidak dapat di pisahkan.
Dan menurut sudut pandang ahli silvika, hutan merupakan suatu assosiasi dari tumbuh-tumbuhan yang sebagian besar terdiri atas pohon-pohon atau vegetasi berkayu yang menempati areal luas.
Sedangkan menurut ahli ekologi hutan sebagai masyarakat tumbuh-tumbuhan yang dikuasai oleh pohon-pohon dan mempunyai keadaan lingkungan berbeda dengan keadaan di luar hutan (Arief,2001).
Sedangkan manfaat hutan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Kehutanan, Menurut UU NO 41 tahun 1999 ialah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi perpohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, satu sama lain tidak dapat di pisahkan.
Dan menurut sudut pandang ahli silvika, hutan merupakan suatu assosiasi dari tumbuh-tumbuhan yang sebagian besar terdiri atas pohon-pohon atau vegetasi berkayu yang menempati areal luas.
Sedangkan menurut ahli ekologi hutan sebagai masyarakat tumbuh-tumbuhan yang dikuasai oleh pohon-pohon dan mempunyai keadaan lingkungan berbeda dengan keadaan di luar hutan (Arief,2001).
Sedangkan manfaat hutan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Manfaat tangible (terukur) : Manfaat langsung hutan antara lain, kayu, hasil hutan ikutan, dan lainnya.
- manfaat intangible (tidak terukur) : Manfaat tidak langsung hutan antara lain, pengaturan tata air, rekreasi, pendidikan, kenyamanan lingkungan, dan lainnya (Affandi & Patana, 2002).
Untuk keperluan pengelolaan hutan di Indonesia, jenis hutan dibedakan menjadi empat menurut fungsi bio-ekonominya (Karden E. S. Manik, 1986):
- Hutan Lindung : ialah kawasan hutan yang berfungsi untuk mengatur tata-air, mencegah banjir dan erosi, serta mempertahankan kesuburan tanah.
- Hutan Suaka Alam : ialah kawasan hutan yang karena sifatnya yang khas secara khusus diperuntukan bagi perlindungan dan pelestarian sumber daya plasma nutfah dan penyangga kehidupan.
- Hutan wisata : ialah kawasan hutan yang diperuntukan secara khusus untuk dibina dan dipelihara guna kepentingan wisata, pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan.
- Hutan produksi : ialah kawasan hutan yang diperuntukan guna memproduksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat, industri, dan ekspor.
Dari pembahasan diatas tentang SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN, PENGERTIAN, MANFAAT DAN JENISNYA, dapat kita tarik kesimpulan bahwasanya hutan adalah suatu sumber daya alam yang harus kita jaga, karena begitu pentingnya manfaat hutan bagi kelangsungan hidup kita, hidup hewan, jika rusak nya kehutanan sumber daya alam kita, maka kita tidak lagi dapat menghasilkan suatu sumber daya alam dari bumi ini.
Demikianlan penjelasan dari artikel ini semoga informasi ini bermanfaat, dan jika ada salah atau kekeliruan bisa hubungi admin ya.
No comments:
Post a Comment